DINAS Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung menetapkan 35 SMA Negeri di Provinsi Lampung sebagai sekolah unggulan.
Penetapan ini berdasar SK Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1180/V.01/DP.2/2025 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Sebagai Sekolah Menengah Atas Negeri Unggul di Provinsi Lampung yang berlaku mulai 30 April 2025. (lampungbarometer.id)
Tidak ada komentar