x

Mantan Ketua Dewan Akan Bongkar Fakta Hibah Gubernur-Wagub dan DPRD Jatim

waktu baca 2 minutes
Senin, 18 Nov 2024 22:38 0 34 admin

Surabaya (LB): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menjadi salah satu tokoh yang dimintai keterangan dalam pengusutan kasus ini.

Pada pemanggilan sebelumnya, Kusnadi sempat absen karena alasan kesehatan. Namun, dalam pemeriksaan terbarunya, ia menunjukkan sikap kooperatif dan menyatakan kesiapannya membuka fakta terkait dana hibah tersebut.

“Klien kami siap memberikan keterangan secara transparan, termasuk soal hibah Gubernur dan Pokmas di Jawa Timur,” ujar Tim Kuasa hukum, Marthin Stiabudi, S.H., M.H., dari Adam & Associates, kepada wartawan.

Menurut Marthin, Kusnadi menjelaskan mekanisme dana hibah Pokmas sebenarnya berada di bawah wewenang eksekutif, sesuai dengan peraturan gubernur. Dia menjelaskan Pokmas masuk melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim. Dalam pemeriksaan itu, Kusnadi menjawab sekitar 40 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Penentuan usulan legislatif dan eksekutif dibedakan di sini meskipun nomenklaturnya sama,” jelas Marthin.

Selain Kusnadi, KPK juga memanggil 17 anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 sebagai saksi, termasuk Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan DPRD), Abdul Halim (Ketua Komisi C), dan Alyadi (Ketua Komisi B). Dalam pemeriksaan KPK yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, para saksi diminta menjelaskan alur pengajuan, persetujuan, hingga pencairan dana hibah.

Sebagai informasi, pada Juli 2024 KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk anggota DPRD dan pihak eksekutif. Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Jawa Timur. Tim Kuasa hukum Kusnadi, Marthin Stiabudi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengungkapan menyeluruh.

“Kami akan membuka fakta bahwa korupsi ini tidak mungkin hanya dilakukan legislatif tanpa sepengetahuan pihak eksekutif, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” tegas Marthin.

Kusnadi juga menyampaikan keputusan anggaran DPRD melibatkan sembilan ketua fraksi yang berperan dalam pembahasan hingga pengambilan keputusan final. Fakta ini menjadi salah satu poin yang akan dibeberkan lebih lanjut oleh Kusnadi.

“Kami ingin masyarakat mengetahui proses ini melibatkan banyak pihak, dan semuanya harus diungkap agar jelas,” pungkasnya.

KPK berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelolaan anggaran di daerah dan mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. (waja)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
LAINNYA