oleh

Polsek Balik Bukit Amankan Orang Gila yang Resahkan Warga Sukau

Lampung Barat (LB): Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Simpang Tiga Seblat Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung barat, Jumat (5/5/2023).

Identitas orang tersebut bernama M. Indra, lahir di Jakarta, 24-04-1975 dan beralamat di Jati Keramat Indah II, Blok B9/3 RT/RW 014/007, Kelurahan Jati Keramat, Kecamatan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, diamankan karena menganggu ketentraman warga sekitar dengan cara memblokir jalan lintas Liwa – Sumsel serta mengancam warga.

Warga yang resah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit. Menerima laporan warga, ujar Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely, personel piket Aiptu Roy Hartono bersama anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan ODGJ tersebut kemudian dibawa ke Polsek Balik Bukit.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna magenta hitam dengan Nopol B 4990 KGR nomor mesin (JM11E1541446) dan nomor rangka (MH1JM1119HK565797).

Selain itu juga diamankan tas ransel warna hitam, koper warna silver, laptop warna hitam, dompet warna hitam, SIM, STNK, kartu BPJS, Kartu NOWP dan uang Rp10.500.000.

Iptu Arnis juga mengatakan Polsek Balik bukit telah berkoordinasi dengan Polsek Jati Asih untuk menghubungi keluarganya, yaitu Ny. Aryanti Mayasari.

“Kini orang yang diduga gangguan jiwa tersebut segera dijemput pihak keluarganya dari Bekasi,” ungkap Kapolsek. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *