x

Edarkan Sabu, Warga Sukadana Diringkus Polisi

waktu baca 1 minutes
Jumat, 11 Okt 2024 14:44 0 285 admin

Lampung Timur (LB): Polres Lampung Timur meringkus tersangka pengedar sabu, inisial CA (22), warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman, mengatakan tersangka ditangkap di Pekalongan pada Selasa (8/10/2024) malam.

“Tersangka berinisial CA warga Sukadana diringkus Satuan Narkoba di wilayah Pekalongan tanpa perlawanan,” ucap Kapolres, Jumat (11/10/2024).

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 16 plastik klip yang diduga berisi sabu, 2 pipet, dan telepon genggam.

“Kini tersangka dan barang buktinya, sudah diamankan ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (*/M. Aritonang)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oktober 2024
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
LAINNYA