Hukum dan KriminalPolda Lampung

23 Napi Jaringan Narkoba Fredy Pratama yang Ditangkap Polda Lampung Dipindah ke Nusakambangan

128
×

23 Napi Jaringan Narkoba Fredy Pratama yang Ditangkap Polda Lampung Dipindah ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan (LB): 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan Cilacap pada Kamis (25/7/2024) malam WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan ke 23 narapidana tersebut telah tiba di Lapas Nusakambangan pada Jumat (26/7/2024) pagi.

“Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung memindahkan 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama dari sebelumnya ditahan di Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan,” katanya, Sabtu (27/7/2024)

“Pemindahan dilakukan pada Kamis malam dan Jumat pagi telah tiba di sana,” imbuhnya.

Umi menuturkan proses pemindahan ini dijaga ketat Satuan Brimob Polda Lampung.

“Proses memang ketat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jadi dijaga ketat oleh Satuan Brimob bersenjata lengkap. Kemudian para narapidana ini juga diborgol baik kaki dan tangannya, mata mereka juga ditutup menggunakan lakban hitam,” jelasnya.

Dia menyebutkan alasan pemindahan ini karena dikhawatirkan akan adanya upaya membuat jaringan baru yang terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Total ada 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang kami tangkap dan telah mendapatkan vonis persidangan. Alasannya karena dikhawatirkan mereka akan membangun jaringan baru maka kami meminta mereka dipindahkan ke lapas highres yakni di Nusakambangan,” ungkap Umi.

Dia menjelaskan para narapidana yang dipindahkan ini merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam jaringan Fredy Pratama selama bertahun-tahun.

“Iya memang tidak semua, alasan kami karena mereka yang dipindahkan ini sejak awal terbangun jaringan ini memang telah berada di dalamnya. Maka napi-napi ini yang kami nilai berbahaya kami pindahkan ke Nusakambangan,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *