Hukum dan KriminalLampung Barat

Oknum Guru Ngaji Cabul di Way Petai Diamankan Polisi

235
×

Oknum Guru Ngaji Cabul di Way Petai Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat (LB): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan oknum guru ngaji berinisial BS warga Talang Tapai, Pekon Way Petai, Kecamatan Sumberjaya yang diduga telah puluhan kali mencabuli santri-santrinya, Sabtu (25/5/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, sudah ada tiga korban yang telah dimintai keterangan. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, mengungkapkan terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.

“Ya, benar tersangka BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk saat ini korban yang melapor resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban-korban lain,” ungkap Iptu Juherdi.

Diketahui BS yang merupakan guru mengaji di TPA mencabuli santrinya, laki-laki maupun perempuan. Untuk santriwati dicabuli dengan meraba bokong, sedangkan untuk santri laki-laki tersangka memegang dan meremas alat kelaminnya.

Selain 3 korban yang melapor, diduga terdapat korban lainnya karena hampir kepada semua muridnya dia menunjukkan video porno. Video porno tersebut dia bagikan kepada anak muridnya yang laki-laki.

Tersangka diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumberjaya pada Sabtu (25/5/2024) sekitar Pukul 01.00 dini hari WIB yang dipimpin Ipda Neco Elandi. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan satu buah celana dalam motif bunga warna biru, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu, satu buah jilbab warna hitam, dan satu unit handphone,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *