Pesawaran (LB): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN Indonesia Kabupaten Pesawaran melaporkan oknum Pemerintah Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) Rp.500.000 hingga Rp.750.000 dalam program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua LSM LIPAN Indonesia Kabupaten Pesawaran, Sumara, mengatakan dengan adanya pungutan ini oknum Pemdes Durian sudah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri; Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
“Kami pada hari ini sudah memasukkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung serta kami juga sudah melayangkan surat ke ATR/BPN Pesawaran atas dugaan pungli yang dilakukan Pemdes Durian, karena ini jelas perbuatan melawan hukum,” ucap Sumara.
Sumara mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, Ombudsman Provinsi Lampung dan ATR/BPN Pesawaran yang sudah menerima surat laporan pengaduan masyarakat yang telah mereka sampaikan dan berharap laporan tersebut segera diproses.
“Terima kasih kepada Kejari Pesawaran, Ombudsman Provinsi Lampung, dan ATR/BPN Kabupaten Pesawaran. Kami meminta laporan dugaan pungli ini segera diproses. Kami bersama beberapa lembaga yang ada di kabupaten pesawaran akan mengawal kasus ini,” ujar Sumara. (*/uud)