TULANG BAWANG BARAT (lampungbarometer.id): Satgas Covid-19 Kabupaten Tulang Bawang Barat merencanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam rangka mengantisipasi munculnya klaster baru kasus Covid-19.
Rencana pemberlakukan PPKM ini sesuai hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Mikro dan kontijensi klaster Covid-19, serta persiapan PPKM darurat, di ruang rapat kantor Bupati Tubaba, Kamis (8/7/2021).
“Untuk PPKM darurat seperti melarang adanya pesta masyarakat berupa hajatan, resepsi pernikahan, dan lain-lain masih tahapan persiapan, belum diberlakukan besok,” ungkap Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K.
Namun untuk mengantisipasi dan menangani lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat di Tubaba, Polres akan melayangkan surat edaran jika Tubaba ditetapkan menjadi zona merah Covid-19 dan PPKM darurat seperti pembatasan semua kegiatan.
“Surat edaran tersebut rencananya akan diberikan besok kepada masing-masing kecamatan, kepalo tiyuh, hingga tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.
Isi dari surat edaran itu adalah berkaitan apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan jika Tubaba menjadi zona merah Covid-19, yang kemungkinan pekan depan status zona wilayah akan diumumkan provinsi.
“Adapun untuk payung hukumnya menunggu Surat Edaran Bupati Tubaba, dan saat ini masih persiapan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tubaba Umar Ahmad, diwakili Asisten I Bayana meminta camat dan kepalo tiyuh mengaktifkan kembali PPKM Mikro di wilayahnya lantaran situasi perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini sangat memprihatinkan.
“Kita tidak boleh terbuai dengan status zona kuning saat ini karena perkembangan Covid-19 di wilayah lain terus meningkat, status ini dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, kita harus dapat mengantisipasi adanya klaster baru dan tetap waspada dengan penerapan PPKM dan penerapan protokol kesehatan ketat,” ucapnya.
Pemkab Tubaba juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan sementara tempat destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah, sejak Kamis ini hingga 22 Juli mendatang. Sementara itu, destinasi wisata yang dikelola pihak swasta boleh beroperasi selama menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi pengunjung hanya 25 persen. Namun wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. (red)
Tidak ada komentar