x

15 Anggota PWI Tangerang Diberhentikan Sementara, Termasuk 3 Mantan Ketua

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 15 Agu 2026 21:37 0 342 admin

Banten (LB): Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap 15 anggota PWI Kabupaten Tangerang, di antaranya merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan DKP PWI Banten Nomor 05/DKP-Banten/VIII/2026 yang diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan organisasi terkait persoalan yang terjadi di lingkungan PWI Kabupaten Tangerang sesuai mekanisme organisasi.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten, Muhamad Hopip, mengatakan keputusan pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari langkah organisasi untuk menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kredibilitas PWI.

“Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme organisasi dan setelah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujar Hopip.

Menurutnya, pemberhentian sementara bukan berarti para anggota tersebut telah diberhentikan secara permanen. Mereka masih memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun menempuh mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan tetap memiliki hak memberikan penjelasan dan mengikuti proses sesuai aturan organisasi,” katanya.

Terkait adanya mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang dalam daftar 15 anggota yang diberhentikan sementara, Hopip menegaskan status tersebut tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan.

“Semua diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Organisasi harus memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Adapun anggota PWI Kabupaten Tangerang yang diberhentikan sementara adalah: SHR yang merupakan mantan ketua disanksi pemberhentian sementara selama 24 bulan, SW juga mantan ketua diberhentikan sementara selama 18 bulan, dan SRM yang juga pernah menjabat ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan.

Sedangkan anggota lainnya yaitu PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG dan HRD, mereka diberhentikan sementara selama 12 bulan.

PWI Banten menegaskan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut akan tetap mengedepankan aturan organisasi, prinsip keadilan, serta upaya menjaga profesionalisme dan integritas wartawan.

“Selama masa pemberhentian sementara seluruh hak keanggotaan dan hak menggunakan atribut PWI dicabut secara penuh,” tegas Hopip. (*/Sur/Ardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA