Surabaya (LB): Sadisnya Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI Fraksi PKB yang tega menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (28) hingga tewas di basemen Mal. Polisi telah menetapkan Ronald (31) sebagai tersangka penganiayaan perempuan asal Sukabumi itu hingga tewas.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP dan keterangan para saksi di Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya memang benar seorang wanita ditemukan meninggal dunia dengan beberapa kejanggalan,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10/2023), seperti dikutip dari detik.com.
Pasma mengungkapkan Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan konstruksi penganiayaan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. Dari konstruksi yang dilakukan, terungkap kronologi lengkap bagaimana Ronald yang merupakan anak Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, dengan bengis menganiaya Dini hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan berawal pada Selasa (3/10/2023) sekitar Pukul 18.30 WIB, Dini dan Ronald yang telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023 atau sekitar 5 bulan sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya.
Malam itu Ronald dihubungi salah satu temannya yang mengundang mereka berdua untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya Barat.
Kemudian pada Pukul 21.32 WIB, korban Dini dan saksi Ronald datang di Blackhole KTV room 7 dan bergabung dengan rekan-rekannya. Mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras Tequila.
Polisi telah melakukan pemeriksaan di tempat karaoke itu dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan menyita salah satu botol minuman keras Tequila yang diminum Dini, Ronald, dan teman-temannya.
Berdasar keterangan kepolisian, Dini dan Ronald berkaraoke sambil minum miras di room 7 Blackhole KTV itu hingga dini hari. Keduanya memutuskan pulang saat waktu menunjukkan Pukul 00.10 WIB.
Pada saat itu, salah satu petugas keamanan mal tersebut yang mengetahui bahwa Ronald dan Dini terlibat cekcok.
“Berdasarkan pemeriksaan, kepada polisi Ronald mengaku dalam pertengkaran itu melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA (Dini) hingga Dini terjatuh dengan posisi duduk,” ujar Pasma.
Dalam keadaan terduduk itulah Dini kembali mengalami kekerasan. Ronald yang masih memegang botol minuman keras memukulkan botol itu ke kepala Dini hingga 2 kali.
“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra-rekontruksi,” kata Pasma.
Menurut Pasma, setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap Dini, keduanya masih cekcok bahkan saat naik lift. Hingga mereka tiba di parkiran basement Mal Lenmarc. Di parkiran ini Ronald melakukan penganiayaan yang lebih bengis lagi.
“Sesampai di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran atau cekcok, korban DSA keluar dari lift mendahului saksi GR dan sambil main handphone (hingga) di depan mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalic milik Ronald,” terangnya.
Sambil menunggu Ronald, Dini diketahui duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Innova tersebut. Kemudian Ronald masuk kabin sopir lewat pintu kanan mobil. Kemudian, begitu mobil berhasil distarter, Ronald melajukan mobil itu belok ke arah kanan.
Akibatnya, sebagian tubuh Dini terlindas mobil tersebut bahkan hingga terseret sekitar 5 meter. Setelah Ronald menghentikan mobilnya, ada sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi. Ronald turun dari mobil dan menaikkan Dini ke bagasi mobilnya dan dibawa ke apartemennya.
“Saksi GR menaikkan korban DSA ke dalam mobil pada bagian belakang (bagasi) dan dibawa ke apartemen. Ini fotonya. Dimasukkan dan dibawa ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya dan ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi,” ujarnya.
Selanjutnya, Pasma menyebutkan pada Pukul 01.15 WIB Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Saat itu, kata Pasma, kondisi Dini yang habis terlindas dan terseret 5 meter di parkiran Lenmarc sudah dalam keadaan lemas.
Ronald mencoba memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, tapi tidak ada respons. Selanjutnya, korban DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit.
Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, Dini dinyatakan meninggal pada Pukul 02.32 WIB. Lalu sekitar pukul 05.00 WIB Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan.
Menerima laporan tersebut, Tim Penyelidik dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu, pemeriksaan saksi dan penyesuaian dengan CCTV dilakukan hingga dilakukan proses prarekonstruksi.
“Kemudian kami menerima laporan polisi yang dibuat ibu korban dan kami lakukan gelar perkara untuk peningkatan ke tahap penyidikan,” ujar Pasma.
Kini Ronald telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma. (Red)
Tidak ada komentar