Lampung Selatan (LB): Oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN-RIL) inisial SHR (31) digerebek warga saat “indehoi” dengan mahasiswinya berinisial VO (22) di rumahnya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar Pukul 21.00 WIB.
Kedua pasangan bukan suami istri ini kemudian dibawa oleh warga ke Polda Lampung.
Menurut Nurman, ketua RT 12, Sukarame Baru, sudah sejak sebulan terakhir warga mencurigai oknum dosen SHR yang kerap membawa perempuan ke rumahnya. Karena warga mengetahui jika SHR sudah memiliki istri dan anak yang saat ini sedang tugas di Bengkulu.
“Iya digerebek lagi berduaan,” ucap salah satu warga.
Saat diintrogasi warga, SHR dan VO mengaku mereka telah menjalin hubungan sebagai kekasih selama satu bulan dan telah melakukan hubungan suami istri 6 kali. Diketahui SHR merupakan tenaga pengajar di Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) UIN Raden Intan Lampung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan 2 orang; oknum dosen salah satu universitas inisial S (31) dan mahasiswinya inisial VO (22) dari warga atas dugaan perbuatan asusila pada Senin (9/10/2023) malam.
Kedua terduga pelaku asusila ini diserahkan warga Sukarame didampingi Ketua RT dan Security perumahan. Kini pasangan dosen dan mahasiswi ini telah diamankan Ditkrimum Polda Lampung dan selanjutnya ditangani Subdit IV Renakta.
“Berdasarkan pengakuannya, mereka adalah sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 1 bulan. Masyarakat yang merasa curiga terhadap perilaku mereka, memberhentikan keduanya ketika mereka keluar rumah hendak makan malam,” beber Umi.
“Warga kemudian menggiring ke rumah dosen S dan menginterogasinya. S mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali. Sementara istri S tinggal di Bengkulu”, ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Dalam perkara tersebut, Umi menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, mahasiswi VO mengetahui oknum dosen tersebut sudah memiliki istri. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan dan terancam hukuman sembilan bulan penjara.
Selain mengamankan keduanya, dalam kasus ini Polda Lampung juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster. (**)