oleh

Bawa Sabu, Dua Pria Asal Lampung Utara Diamankan Polres Lampung Barat

Lampung Barat (LB): Kedapatan membawa sabu, AR (34) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Abung Timur dan BS (38) warga Desa Semuli Jaya, Abung Semuli Lampung Utara, diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Barat di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kamis ( 28/9/2023).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan AR dan BS diamankan karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kejadian berawal pada Rabu (2/9/2023) sekitar jam 22.00 WIB di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Saat itu polisi yang curiga terhadap AR dan BS langsung menggeledah keduanya dan menemukan kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan plastik klip kosong bekas sabu serta seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air mineral. Saat diintrogasi mereka mengakui barang tersebut miliknya sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolres Lambar bersama barang bukti.

Kedua tersangka diancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*/San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *