Hukum dan KriminalLampung Barat

Curi 3 Unit Hp, Warga Bukit Kemuning Dibekuk Polres Lampung Barat

119
×

Curi 3 Unit Hp, Warga Bukit Kemuning Dibekuk Polres Lampung Barat

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat (LB): Seorang pria berinisial SR (36) warga Bukit Kemuning, Lampung Utara diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat, Polda Lampung atas dugaan maling 3 unit telepon genggam di rumah kontrakan Pemangku Umbul Lioh, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Minggu (10/9/2023).

Tersangka beraksi mencuri 3 unit handphone milik korban bernama Jordi Septa Pratama (23), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (5/9/2023).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi mengatakan tersangka SR (36) diamankan karena diduga telah mencuri 3 unit handphone Merk Samsung Galaxy A04E, Realme C11, dan Realme C21Y. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polres Lampung Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/IX/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 05 September 2023.

“Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat membekuk terduga pelaku pada Sabtu (9/9/2023) sekitar Pukul 23.30 WIB. Kini pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Juherdi.

Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*/sandori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *