Hukum dan KriminalNasional

Polisi Buru Aktor Penghubung Jaringan TPPO Ginjal Indonesia-Kamboja

86
×

Polisi Buru Aktor Penghubung Jaringan TPPO Ginjal Indonesia-Kamboja

Sebarkan artikel ini

Jakarta (LB): Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Polisi tela menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi menyebutkan pihaknya menduga adanya target dalam kasus tersebut yang menjadi penghubung.

“Kita duga masih ada beberapa target yang bisa berhubungan langsung dengan pihak Kamboja, dan ini sedang kita perdalam penyelidikannya,” kata Hengki, Senin (14/8/2023).

Menurut Hengki, salah satu yang menjadi target dalam kasus tersebut yakni Miss H. yang kini masih diperdalam penyidikannya untuk mengidentifikasi identitasnya.

“Untuk menuju pada Miss H, alat bukti ada digital forensik, saksi dan sebagainya. Tapi identitasnya ini harus kita tahu dulu, siapa sebenarnya Miss H dan warga negara mana,” kata Hengki.

Hengki menjelaskan pengidentifikasian identitas Miss H diperlukan. Jika merupakan warga negara Indonesia, pihaknya bisa melakukan ekstradisi.

“Apakah kita menggunakan high level diplomacy di sini menggunakan law enforcement P2P, sistem P2P (Police to Police). Nah ini kita akan koordinasikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaga membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal.

“Besar kemungkinan akan bertambah tersangka-tersangka baru,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Menurut Hengki, proses penyidikan terkait kasus TPPO jual beli ginjal belum selesai dan masih terus berjalan. Kini penyidik juga membidik pidana lain yang berkaitan dengan kasus TPPO tersebut, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karena itu, kata Hengki, untuk mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus TPPO jual beli ginjal itu pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita berkoordinasi dengan PPATK karena kita akan terapkan juga nanti, apabila memang terpenuhi unsur pencucian uangnya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *