Bandar Lampung (LB): Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menegaskan jika ada skenario yang ingin menghancurkan nama baiknya saat dikaitkan dalam kasus dugaan tipu gelap proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan seseorang bernama Akbar Bintang Putranto yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan Bupati Nanang Ermanto usai menjadi saksi dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023).
Nanang mengatakan sebagai warga negara Indonesia yang baik, pihaknya patuh dan taat hukum dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini Nanang Ermanto taat hukum berdasarkan panggilan menjadi saksi saudara Bintang,” kata Nanang Ermanto saat diwawancarai usai persidangan.
Nanang Ermanto juga menegaskan dalam persidangan tersebut ada fakta ingin menghancurkan nama baiknya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
“Dari fakta (persidangan) tadi kan kita lihat ada skenario untuk menghantam saya, dan menghancurkan saya,” tegas Nanang.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan dia membantah semua tuduhan kepada dirinya dan menyebut terdakwa Akbar Bintang selalu mengaitkan dirinya dalam kasus tersebut. Secara tegas dia menyebut fakta persidangan itu bohong.
“Hari ini saya mengklarifikasi kepada teman-teman media. Itu direkayasa semua,” tegas Nanang.
Diketahui Bupati Lamsel Nanang Ermanto bersama istrinya Winarni, hadir menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait kasus dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto. Dalam kesaksiannya, dengan tegas Nanang menyatakan tidak mengenal Akbar Bintang Putranto apalagi menerima uang.
“Tidak kenal sama sekali dan tidak pernah bertemu terdakwa Yang Mulia,” jawab Nanang Ermanto saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.
Nanang juga membantah memerintahkan anak buahnya mencari dana terkait proyek maupun menjanjikan jabatan. “Tidak pernah saya perintah-perintah,” kata Nanang.
Saat jaksa Elis menanyakan apakah Akbar Bintang Putranto merupakan keponakannya, Nanang juga dengan tegas menjawab terdakwa bukanlah keponakannya. “Bukan Yang Mulia. Saya tidak pernah memiliki keponakan seperti dia,” jawab Nanang.
Begitu juga saat Ketua Majelis Hakim Agus Winanda bertanya apakah Akbar Bintang Putranto merupakan tim sukses Nanang Ermanto saat pencalonan bupati, Nanang kembali mengatakan tidak.
“Tidak pernah. Tim sukses saya terdaftar di KPU dan Bawaslu,” jawab Bupati Nanang.
Hakim juga bertanya apakah Nanang Ermanto juga memerintahkan Akbar Bintang Putranto mencari dana untuk membeli sapi kurban, Nanang lagi-lagi menyatakan tidak pernah.
“Saudara saksi, apakah saudara pernah meminta dana pembelian sapi untuk kurban?” tanya Ketua Majelis Hakim Agus Winanda.
“Tidak pernah,” kata Nanang Ermanto.
Sementara itu, Winarni Nanang Ermanto saat ditanya jaksa terkait apakah pernah menerima uang Rp 120 juta dari Azizi (Bendahara PPP) yang didapat dari Akbar Bintang Putranto yang diserahkan Azizi untuk kegiatan PKK di Kecamatan Merbau Mataram pada April 2019.
“Tidak pernah (menerima uang), tidak ada Yang Mulia,” jawab Winarni.
Winarni juga membantah bahwa terdakwa Akbar Bintang Putranto merupakan kerabatnya. Akbar Bintang Putranto, katanya, bukan kerabat dan saudaranya. Dia juga menyatakan tak mengenal Akbar Bintang Putranto. (*/)