x

Diduga Edarkan Sabu, 2 Warga Kebagusan Gedong Tataan Dibekuk Polres Pesawaran

waktu baca 2 minutes
Jumat, 7 Jul 2023 20:27 0 135 Admin

Pesawaran (LB): Satres Narkotika Polres Pesawaran, Polda Lampung mengamankan dua pria berinisial WP (30) dan OH (30) warga Dusun Sukamarga, Desa Kebagusan, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (6/7/2023) sekitar Pukul 13.30 WIB atas sangkaan mengedarkan sabu.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat.

“Kita mendapat laporan bahwa di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran terdapat 2 pria yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Prasojo.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WP. Saat digeledah, menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan OH. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Pesawaran bersama barang bukti 1,25 gram sabu.

“Kedua tersangka pelaku diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Prasojo.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, 1 plastik bening berlebel 200, 1 plastik bening berlabel 150, 1 plastik bening berlabel 100, handphone Merk Vivo warna biru, handphone Merk Poco warna hitam dan uang tunai Rp150 ribu.

“Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA