x

Selingkuh dengan Adik Ipar, Pria di Tulang Bawang Tega Racuni Istri Hingga Tewas

waktu baca 3 minutes
Jumat, 31 Mar 2023 23:47 0 194 Admin

Tulang Bawang (LB): Seorang suami di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung berinisial BP (28) tega meracuni istrinya SI (30) hingga tewas karena dianggap menjadi penghalang niatnya untuk menikahi adik ipar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi dalam Konferensi Pers ungkap kasus pembunuhan berencana, Jumat (31/3/2023).

Kapolres mengungkapkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan suami inisial BP (28) terhadap istrinya SI (30), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini kami menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang suami kepada istrinya,” ujar Kapolres Tulang Bawang Jibrael Bata Awi, Jumat (31/3/2023).

TEGA Racuni istrinya hingga tewas, BP (28) diringkus Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tukang Bawang, Kamis (30/3/2023), sekitar Pukul 14.30 WIB,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dan PS. Kanit Resum Aiptu Robert H Purba, Jumat (31/3/2023) Pukul 13.30 WIB, di aula Mapolres.

AKBP Jibrael menyampaikan terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini berawal dari laporan kakak kandung korban, perempuan berinisial S (38), yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak.

Kapolres mengungkapkan setelah memeriksa pelaku secara intensif, terungkap pembunuhan terhadap korban yang terjadi Kamis (16/3/2023), sekitar Pukul 22.30 WIB, di rumah mereka merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kapolres juga mengungkapkan sebelumnya, pada Senin (6/3/2023) korban mencari obat racun melalui aplikasi YouTube, lalu pada Rabu (8/3/2023) pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.

Pada Minggu (12/3/2023), paket racun tersebut tiba di JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Pelaku kemudian menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket berisi obat racun tersebut.

“Hari Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB pelaku membuka paket berisi obat racun putas, lalu memasukkan ke dalam gelas berisi air putih dan diaduk menggunakan sendok. Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksanya meminum air putih tersebut, setelah itu pelaku pergi ke tambak untuk memberi makan udang,” ujar Kapolres.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. Saat tiba di sana korban sudah meninggal dunia.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, motif korban membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) yang masih berstatus pelajar.

“Korban dan pelaku sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya pada Kamis (23/2/2023), adik kandung korban memberi tahu pelaku jika sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban,” imbuh Kapolres.

Pelaku saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA