oleh

Polres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah

Tulang Bawang (LB): Polres Tulang Bawang mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (22/3/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, dan Kanitres Polsek Menggala, Bripka Hade Firmanto pada konferensi pers, di Mapolres Tulang Bawang, Senin (27/3/2023) Pukul 09.30 WIB.

“Pelaku pencurian mobil pick up ini dua orang, yakni inisial AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Semuanya berhasil ditangkap,” ucap AKBP Jibrael.

Selanjutnya dia mengatakan para pelaku berhasil ditangkap di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah.

Kapolres menjelaskan korban mengenal pelaku inisial AI, karena 20 hari sebelumnya AI menjual mobil pick up merek Daihatsu Grand Max BE 8960 SY warna silver kepada korban.

“Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan kunci cadangan telah hilang. Ternyata kunci kontak cadangan tersebutlah yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujarnya.

Alumni Akpol 2001 ini juga menambahkan kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan curanmor.

“Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika Tahun 2012 dan 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika Tahun 2017 dan kasus curanmor pada 2016,” ungkap AKBP Jibrael.

Korban Patoni yang hadir dalam konferensi pers ini mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang atas kerja keras personel Polres Tulang Bawang sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap dan mobilnya bisa kembali.

“Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali, dan pelaku pencurian semuanya berhasil ditangkap,” ucap Patoni.

Para pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *