Lampung Timur (LB): Polsek Batanghari mengamankan dua supir travel JA (35) dan AS (33), Kamis (26/1/2023) atas dugaan penggelapan barang kiriman.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Batanghari Iptu Erson mengungkapkan kronologi kejadian tersebut berawal ketika pada Rabu (28/12/2022), korban menitipkan barang berupa 1 unit sepeda, 1 buah meja dan 2 buah kursi ke Tangerang kepada kedua pelaku dan langsung membayar ongkos travel.
“Ketika waktu seharusnya barang telah sampai tujuan, korban kembali menghubungi pelaku. Saat itu pelaku berdalih barang dititipkan kepada rekannya dengan alasan mobil pelaku rusak. Karena barang titipan tak kunjung sampai, korban kemudian melapor ke Polsek Batanghari,” ungkapnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku 1 unit sepeda telah dijual dan uang hasil penjualan sepeda tersebut mereka nikmati berdua.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Batanghari bersama barang bukti 1 buah meja lipat, 2 buah kursi, 2 buah ransel berisi pakaian korban untuk proses lebih lanjut. (*/red)