Jakarta (LB): Pemerintah Provinsi Lampung menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk Kategori Provinsi tercepat penyelesaian batas daerah dan kode desa.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan dalam acara Rapat Koordinas Nasional Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah, di Jakarta (Kamis (10/11/2022).
John Wempi Wetipo mengatakan dengan telah selesainya batas daerah maka batas antarkecamatan dan desa/ kelurahan yang menjadi wewenang bupati/ wali kota untuk menetapkan, dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Wamendagri juga mendorong terwujudnya tertib administrasi bidang toponimi dan batas daerah yang pada muaranya mendukung terciptanya inventasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui langkah-langkah konkret pemerintah daerah sebagai berikut:
Tidak ada komentar