x

Ditangkap Kasus Narkoba, Gitaris Band Kahitna Terancam 5 Tahun Bui

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 4 Jun 2022 08:30 0 179 admin

JAKARTA (BAROMETER): Gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie, ditangkap kasus psikotropika dan terancam 5 tahun penjara. Andrie ditangkap karena mengonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.

“Penyidik menyangkakan yang bersangkutan Pasal 62 juncto 71 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan seperti dikutip dari Detikcom, Sabtu (4/5/2022).

Zulpan mengatakan tersangka membeli obat tersebut sebanyak 12 kali tanpa resep dokter. “Pengakuan tersangka valdimex ini sudah digunakan sejak 2020 sampai 2022 sebanyak 12 kali (pembelian),” katanya.

Hasil tes urine, ujar Zulfan, Andrie Bayuajie positif Benzodiazepine. Dia juga mengatakan Andrie memakai obat tersebut sejak 2017 sampai 2018 saat menjalani pengobatan. Lalu pada 2020 sampai 2022 gitaris Kahitna itu mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter.

“Obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter, tapi yang tersangka mendapatkannya tanpa resep dokter,” ujar Zulpan.

Dia juga menyampaikan Andre telah mengakui mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah dia tidur sejak 2017 sampai dengan 2018 saat melakukan pengobatan.

“Sepanjang 2020 hingga 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex diazepam secara online. Semestinya obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” ujarnya.

Sebelumnya, Andrie ditangkap pada Kamis (2/6/2022) sekitar Pukul 12.30 WIB di sebuah Kamar Kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi menyita sebanyak 45 butir psikotropika. (*)

Editor: AK

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA