BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, dan Kota Metro tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan manajemen limbah B3 di Fasyankes pada Senin (6/12/2021) di Kantor Ombudsman Lampung.
“Saran Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari kajian cepat Ombudsman tentang pelayanan vaksinasi Covid-19 dan manajemen limbah B3,” ujar Nur Rakhman saat penyampaian hasil kajian.
Dia menegaskan kajian ini merupakan salah satu tugas Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dalam menyoroti persoalan pelayanan publik guna memastikan penyelenggaraannya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kajian ini bersifat pencegahan, bukan didasarkan pada laporan masyarakat. Kami melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan vaksin. Oleh sebab itu, penting untuk melaksanakan saran yang disampaikan Ombudsman guna menghindari maladministrasi di masa mendatang,” ucapnya.
Dia menjelaskan ada dua saran penting yang disampaikan Ombudsman Lampung yaitu:
1. Saran terkait pelayanan vaksinasi, yang meliputi penentuan sasaran riil dan edukasi sebelum pelaksanaan vaksinasi, penjadwalan dengan menyesuaikan data sasaran dan stok vaksin untuk setiap pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta penugasan tim non medis yang siaga menjaga prokes di setiap pelaksanaan vaksinasi dan penyempurnaan SOP pelayanan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru yang berlaku;
2. Saran terkait manajemen pengelolaan limbah, yang meliputi penyusunan rancangan revisi peraturan daerah maupun peraturan bupati/wali kota tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya tentang pengelolaan limbah B3 di daerah, pemrosesan dokumen perizinan TPS Limbah B3 bagi yang belum memproses, penyusunan/penyempurnaan SOP alur pengelolaan Limbah B3 di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku, maksimalisasi pengawasan dan pelaporan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat atas hasil pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan Fasyankes, sosialisasi untuk pengaplikasikan Manifest Elektronik oleh Dinas Lingkungan Hidup, Evaluasi berkala Kerjasama Fasyankes dengan pihak ketiga selalu transporter ataupun pengolah limbah serta perumusan langkah-langkah/strategi pengelolaan Limbah B3 untuk jangka pendek maupun jangka panjang oleh Pemerintah Daerah.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi yang juga hadir dapat mengomunikasikan terkait hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman. Meskipun kajian hanya dilaksanakan di tiga Pemda, tidak menutup kemungkinan hasil kajian dan saran perbaikan yang disampaikan juga relevan dengan kondisi pelaksanan Vaksinasi Covid-19 di Pemda lainnya di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Nur Rakhman juga menyampaikan proses pra kajian dilakukan di beberapa kabupaten kota, juga di provinsi lampung hingga akhirnya kajian diputuskan hanya di 3 kabupaten tersebut.
“Pertimbangannya adalah, satu Pemerintah Kota selain Bandar Lampung (Kota Metro), satu daerah yang menjadi pintu gerbang Sumatera (Lamsel), dan Pringsewu kita ambil karena masih berusia muda (pecahan Pemda lain). Harapannya dapat menjadi keterwakilan pemda-pemda lainnya di Lampung, selain pertimbangan kondisi SDM dan anggaran Ombudsman yang belum bisa menjangkau ke 15 kabupaten/kota.
Tiga Pemerintah Daerah yang menjadi objek kajian telah menyatakan siap menindaklanjuti saran Ombudsman hingga 30 (tiga puluh) hari ke depan sesuai tenggat waktu yang diberikan Ombudsman Lampung.
Hadir pada kegiatan ini Sekda Kabupaten Pringsewu, Sekda Kota Metro, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan. Hadir pula Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah unsur Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah. (ombudsman/red)