x

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Menangkan 81,67% Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak

waktu baca 2 minutes
Jumat, 26 Nov 2021 10:54 0 87 Admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Selama Periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, Pengadilan Pajak telah menerbitkan 60 putusan terkait upaya hukum wajib pajak berupa banding atau gugatan atas keputusan keberatan/non keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung.

Dari 60 putusan Pengadilan Pajak tersebut, sebanyak 49 putusan menolak permohonan
gugatan/banding wajib pajak, dengan kata lain rasio kemenangan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak adalah 81,67%.

Dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Produk hukum yang dihasilkan dari hasil pemeriksaan tersebut berupa surat
ketetapan pajak (skp).

Apabila wajib pajak merasa tidak puas dengan surat ketetapan pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat melakukan upaya hukum kepada Direktur
Jenderal Pajak berupa pengajuan keberatan maupun nonkeberatan yang disampaikan
melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Atas permohonan wajib pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk pengajuan keberatan dan paling lama 6 (enam) bulan untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

Apabila wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan atau non keberatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat melakukan upaya hukum
selanjutnya berupa pengajuan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak.

Apabila wajib pajak tetap masih belum puas dengan putusan banding atau gugatan, wajib pajak, dapat melakukan upaya hukum selanjutnya berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan keberatan, banding dan PK merupakan salah satu hak wajib pajak.

Jadi selain memiliki kewajiban perpajakan, wajib pajak juga memliki hak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
LAINNYA