LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Lampung mengalami overkapasitas hampir 100 persen.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung Iwan Santoso, saat meresmikan ruang layanan konseling (ruang rehabilitasi) untuk warga binaan ketergantungan narkoba di Lapas Kelas IIA Kalianda, Jumat (12/11/2021) lalu.
“Kapasitas seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung hanya 5.000 orang, tapi per 12 November 2021 diisi lebih 9.000 orang. Sudah over hampir 100 persen,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan dari jumlah warga binaan tersebut, hampir 70 persen adalah kasus narkoba. Artinya meskipun semua warga binaan kasus yang lain dipindahkan, tetap masih overkapasitas.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengungkapkan Lapas Kalianda memiliki kapasitas 300 orang, tapi saat ini diisi 765 orang dengan rincian narapidana 630 orang dan tahanan 125 orang.
“Dari jumlah 765 tersebut, 350 orang merupakan kasus narkoba dengan rincian 226 orang pengedar dan 124 orang pemakai,” ungkapnya.
Tetra juga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan BNN Provinsi Lampung dan BNN Kabupaten Lampung Selatan menyediakan ruangan khusus layanan rehabilitasi untuk warga binaan yang termasuk kategori pemakai narkoba.
“Tujuan kegiatan layanan rehabilitasi ini adalah mengupayakan warga binaan tetap bersih dari narkoba selama menjalani masa hukuman. Kita siapkan mereka untuk kembali ke masyarakat, membentuk perilaku yang lebih baik dan mendukung keberhasilan upaya pembinaan serta peningkatan situasi keamanan yang lebih kondusif dalam Lapas,” katanya. (*/az/ak)
Tidak ada komentar