x

Nyamar Pembeli, Satres Narkoba Polres Pesawaran Bekuk Penjual Sabu

waktu baca 1 minutes
Rabu, 3 Nov 2021 09:25 0 149 Admin

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Diduga edarkan Narkoba, Alan Sahrial (29) warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran, Selasa (2/11/2021) sekitar Pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tersangka sering bertransaksi narkotika. Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran menyamar sebagai pembeli.

“Tersangka kita tangkap saat sedang bertransaksi. Dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,13 gram. Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari R (DPO),” ujar Kapolres.

BARANG BUKTI narkoba dan uang yang diamankan polisi dari tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang Rp200 ribu dan motor Honda Beat warna pink yang digunakan saat bertransaksi. Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (*/Fir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
LAINNYA