BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung selalu terbuka dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk jika ada informasi dari media tentang dugaan penyalahgunaan keuangan oleh lembaga atau institusi.
Hal itu dikatakan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Teguh Srihasto didampingi Prastio kepada media ini saat ditemui di kantornya, Jl. Pangeran Emir M. Noor No. 11 B, Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa (12/10/2020).
“BPK ada di Pusat dan ada perwakilan di Provinsi. Keuangan sebuah lembaga yang berasal dari APBN akan diperiksa oleh BPK Pusat, sedangkan BPK Provinsi memeriksa keuangan yang berasal dari APBD,” ungkap Teguh.
Dia juga menyampaikan dalam kerjanya, BPK Pusat maupun BPK Provinsi melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
“Untuk PDTT adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus, misalnya pendapatan, belanja, investigasi, pembangunan infrastruktur termasuk keuangan sekolah,” ujarnya.
Selanjutnya Teguh juga mengungkapkan siap menindaklanjuti jika ada laporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan keuangan.
“Jika memang ada indikasi penyalahgunaan keuangan oleh instansi pemerintah, BUMD, sekolah, dll silahkan lapor, nanti kami tindak lanjuti. Tentu saja disertai bukti foto dan keterangan lain; jika anggarannya berasal dari dana APBN akan kita sampaikan ke Pusat, kalau menggunakan dana APBD maka kita periksa. Selanjutnya jika memang ada indikasi penyalahgunaan kita serahkan kepada aparatur hukum,” ucapnya. (Herdi/AK)