Layanan Masyarakat

Ada Stimulus Kelistrikan, Ombudsman Sarankan Perkuat DTKS

32
×

Ada Stimulus Kelistrikan, Ombudsman Sarankan Perkuat DTKS

Sebarkan artikel ini

SEMARANG (lampungbarometer.id): Pemerintah telah memutuskan tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19.

Lebih 32 juta pelanggan telah menerima stimulus ketenagalistrikan hingga Semester I tahun ini. Pemberian stimulus ini pun
diperpanjang hingga Desember 2021.

Jika sebelumnya pemerintah merencanakan anggaran untuk Triwulan III 202 berjumlah Rp 2,43 triliun, kini pemerintah menyiapkan lagi Rp 2,54 triliun anggaran untuk stimulus program ketenagalistrikan pada Triwulan IV 2021. Rencana realisasi anggaran stimulus ketenagalistrikan pada Triwulan III dan IV 2021 mencapai Rp 4,97 triliun.

Menyikapi kebijakan stimulus kelistrikan di masa PPKM berbasis level 2-4 ini, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, mendukung upaya PLN menyosialisasikan kebijakan itu secara
massif, apalagi jika terdapat kenaikan tarif listrik, perubahan kebijakan terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan pelayanan PLN mobile.

Ombudsman, ucap Hery, meminta pemerintah memperkuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar subsidi tepat sasaran. Perlu memaksimalkan saluran pengaduan bagi masyarakat, misalnya dengan saluran pengaduan PLN 123 dan PLN mobile.

“Kemudian intensif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan subsidi listrik,” kata Hery dalam Webinar “Pelayanan PLN Pada Masa Pandemi Covid-19, Menyalakan Kembali Asa Perekonomian Masyarakat”, yang diadakan Lembaga Peduli Pelayanan Publik (LPPP) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/9/2021).

Hery Susanto berharap di masa mendatang stimulus listrik di perkotaan seperti Kota Semarang dan kota-kota besar di Jateng dan DIY mesti diarahkan untuk kategori pelanggan listrik 900 VA. Sebab kelompok ini yang paling terdampak pandemi Covid-19 karena banyak menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan.

Ombudsman RI, ujar Hery, selain menerima laporan masyarakat secara formil dengan surat maupun lampiran dokumennya, juga mempunyai kanal pengaduan Respons Cepat Ombudsman (RCO). Cukup dengan menulis kronologis singkat kejadian yang dialami, tulis No. HP/WA, foto KTP, dokumen pendukung seperti foto/video kejadian, dll. Lalu kirim ke Nomor WA: 08119063737.

“RCO ini akan disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik terkait dan wajib meresponsnya kepada Ombudsman untuk penyelesaian laporan masyarakat yang diterima Ombudsman guna pelayanan publik lebih baik,” kata Hery Susanto.

Acara diskusi yang dibuka Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen tersebut menghadirkan GM PT PLN Jawa Tengah Dan DIY M. Irwansyah Putra, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Sujarwanto, Kepala Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida, dan Kepala Prodi Magister Hukum USM M. Junaidi. (*)