PESAWARAN (lampungbarometr.id): Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan dua warga Desa Jatimulyo yang diduga telah merusak dan hendak melakukan pencurian kabel tembaga salah satu tower milik sebuah perusahaan telekomunikasi, Sabtu (11/9/2021).
Kedua tersangka yang diamankan yakni Agung Orayoga (27) dan Andriansyah (38), warga Blok 3, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan yang diamankan saat beraksi di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan para tersangka pelaku yang didugakan akan melakukan pencurian diamankan berikut barang bukti.
Berdasarkan keterangan saksi, ujar Kasat, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/9/2021) sekitar Pukul 02.30 WIB dini hari. Saat itu, kata dia, saksi yang tinggal berdekatan dengan lokasi tower penangkap signal itu, mendengar suara mencurigakan dari arah tower.
“Jadi saat itu saksi yang sedang berada di rumah, mendengar suara mencurigakan dari arah tower. Karena curiga, dia bersama tiga anaknya keluar untuk mengecek suara asal suara. Saat itu dia melihat pagar tower sudah rusak dan ada 4 orang di dalam area tower dengan membawa linggis dan alat pemotong besi,” ujar Kasat.
Saat itu, dia berteriak sehingga 4 orang pelaku langsung keluar dari dalam tower dan berupaya kabur. Namun saksi bersama 3 anaknya dan dibantu warga langsung mengejar keempat tersangka, dan berhasil mengamankan dua di antaranya kemudian diserahkan ke Polres Pesawaran.
Barang bukti yang diamankan bersama kedua pelaku, yakni linggis 2 buah gunting pemotong besi (2), mobil mokrolet warna merah muda Nopol BE 2756 BB dan STNK atas anam M. Hutagalung, HP Android merk Oppo warna merah, kunci pas (5), obeng (2) dan tas warna coklat. (*/Firdaus/Doni)