Layanan Masyarakat

Masyarakat Keluhkan Asuransi Jasa Raharja Tetap Dibayar Normal Saat ‘Pemutihan’ Pajak

32
×

Masyarakat Keluhkan Asuransi Jasa Raharja Tetap Dibayar Normal Saat ‘Pemutihan’ Pajak

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Masyarakat mengeluhkan biaya Asuransi Jasa Raharja yang harus dibayar normal di tengah pandemi Covid-19, padahal saat ini pemerintah Provinsi Lampung sedang memberlakukan pemutihan pajak hingga Bulan September 2021 mendatang.

Salah satu warga Bandar Lampung yang mengaku bernama Arif  (46), saat mengunjungi Kantor Media lampungbarometer.id, Senin (23/8/2021), menyampaikan keluhannya karena harus membayar Asuransi Jasa Raharja secara utuh saat membayar pajak.

“Di tengah pandemi saat ini, ekonomi masyarakat sedang sulit, termasuk saya. Di tengah situasi seperti ini mengapa masyarakat tetap diharuskan membayar biaya Asuransi Jasa Raharja full, padahal saya sudah bertahun tahun tidak pernah melakukan klaim asuransi,” ujar Arif lesu.

MASYARAKAT mengeluhkan saat pemutihan pajak, biaya asuransi Jasa Raharja tetap harus dibayar normal. (Foto: lampungbarometer.id)

Arif juga mempertanyakan mengapa biaya Asuransi Jasa Raharja harus tetap dibayar utuh, sedangkan pajak kendaraan bisa dilakukan pemutihan. Menurut dia, seharusnya biaya asuransi bisa dikurangi atau ditiadakan selama pandemi Covid-19 ini, sebagai bentuk empati kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

“Kita tahu sekarang banyak usaha yang tutup, sehingga ekonomi masyarakat terpuruk. Dalam kondisi begini, jangankan bayar pajak dan asuransi untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari saja kesulitan. Ini perlu juga menjadi perhatian pemerintah dan pejabat di Lampung,” kata ayah tiga anak yang tinggal di Kecamatan Langkapura Bandar Lampung ini.

Keluhan juga disampaikan warga Perumahan Bukit Kemiling Permai berinisial Nus (43).  Mantan supir angkutan kota yang kini beralih profesi menjadi makelar penjualan kendaraan ini mengaku keberatan karena harus membayar asuransi saat membayar pajak kendaraan.

“Sebagai masyarakat kecil, masyarakat awam, saya tidak tahu mengapa biaya Asuransi Jasa Raharja bisa ditempelkan satu paket dengan pajak kendaraan. Saya juga pernah mengalami kecelakaan, ketika mengurus asuransi ternyata tidak mudah, padahal setiap tahun setiap bayar pajak motor saya juga harus membayar biaya Asuransi Jasa Raharja Rp35 ribu. Saat ini di tengah pandemi ini, akan lebih bijak jika biaya asuransi juga dilakukan pemutihan, kalau perlu ditiadakan,” ucap Nus.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung Margareth VS Panjaitan ketika dikonfirmasi lampungbarometer.id pada Senin (23/8/2021), belum bersedia memberikan tanggapan dan komentar dan mengatakan akan menghubungi Humasnya terlebih dahulu.

“Maaf saya akan komunikasikan dulu dengan Humas, nanti kontak saja dengan bagian Humas,” ujarnya.

Namun hingga berita ini dirilis belum ada pernyataan dari pihak PT Jasa Raharja Cabang Lampung terkait hal ini. (Herdi/Rudi)