x

Ketua Paguyuban Profesor Indonesia Angkat Bicara terkait Jabatan Rektor UIN RIL

waktu baca 3 minutes
Kamis, 12 Agu 2021 15:16 0 277 Admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ketua Paguyuban Profesor Indonesia Prof. Dr. Endang Komara, M.Si. angkat bicara terkait perpanjangan jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) Prof. Dr. Moh. Mukri, M.Ag. oleh Menteri Agama.

Dihubungi melalui Aplikasi WhatsApp Kamis (12/8/2021), kepada lampungbarometer.id, Prof. Dr. Endang Komara mengatakan hal tersebut tidak menyalahi aturan karena Menteri merupakan Majelis Wali Amanat yang memiliki kewenangan 35 persen suara untuk menentukan posisi jabatan rektor di perguruan tinggi.

“Pak Menteri memiliki kewenangan  35% suara yang bisa menentukan jabatan rector, dan hal tersebut tidak menyalahi peraturan dan tidak bisa diintervensi,” ujar Prof. Endang.

Meskipun demikian, Prof. Dr. Endang Komara M.Si. berharap ada win win solution terkait jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung sehingga hal tersebut tidak menjadi polemik. Sebab, dia meyakini semua pimpinan sebenarnya ingin membangun institusi yang dipimpinnya agar menjadi lebih baik.

“Pada dasarnya semua pemimpin selalu ingin melakukan yang terbaik. Secara ilmiah ada tiga pola pendekatan yang bisa dilakukan, yakni win win solution, win lost solution dan lost lost solution. Semoga jalan yang diambil adalah win win solution yang menguntungkan semua pihak,” ujar Prof. Endang.

Sebelumnya diberitakan masa jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag. diperpanjang hingga dilantiknya pejabat yang definitif.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 026482/B.II/3/2021. Dalam Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani langsung Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas itu juga dijelaskan perpanjangan masa jabatan ini karena Rektor UIN Raden Intan Lampung Periode 2017-2021 itu dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatannya.

Ada tiga poin yang ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut tertanggal 26 Juli 2021 itu. Pertama, memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag. Profesor dengan jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

SURAT Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang memutuskan memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. H. Moh. Mukri sebagai Rektor UIN RIL hingga dilantiknya pejabat definitif.

Kedua, selama memangku jabatan tersebut kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007.

Poin ketiga, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknya pejabat yang definitif.

Sementara itu, saat dimintai informasi terkait belum adanya pelantikan rektor yang baru, dan malah memperpanjang masa jabatan rektor saat ini, Kasubag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/7/2021), menyampaikan hal itu merupakan mutlak pertimbangan Menteri.

“Kalau itu mutlak pertimbangan Pak Menteri, tapi kalau kita lihat di Surat Keputusan disampaikan bahwa Rektor saat ini, yakni Prof. Dr. H. Moh. Mukri dipandang layak mendapat perpanjangan karena prestasi-prestasi yang telah beliau torehkan selama menjadi Rektor UIN Raden Intan Lampung,” ujar Hayatul Islam menjelaskan. (AK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2021
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA