Layanan Masyarakat

‘Segini’ Harga Buat SIM Baru dan Perpanjangan

32
×

‘Segini’ Harga Buat SIM Baru dan Perpanjangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (lampungbarometer.id): Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat kita mengendarai kendaraan bermotor. Bagi yang belum memiliki SIM dan sudah memenuhi syarat usia pembuatan SIM, harus segera membuat SIM. Dan bagi kamu yang masa berlaku SIM-nya habis, jangan lupa untuk diperpanjang. Berikut rincian biaya bikin SIM baru dan biaya perpanjangan SIM.

Pembuatan dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua metode, online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.

Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012. Penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi dan berat kendaraan bermotor. Selain itu, penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Sejak April 2021, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentu lebih memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM dan membuat SIM baru.

 

INILAH tarif biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Cara memperpanjang SIM dan bikin SIM baru secara online bisa dilihat pada link berikut ini.

Membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline. Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM.

Ini Syarat Pembuatan SIM secara Offline:

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik.

Lalu bagaimana dengan biaya penerbitan SIM baru dan biaya untuk perpanjangan SIM?

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000. (*)