BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap lokasi jual-beli 6.800 benih bening lobster di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kronologis penindakan benih lobster ilegal tersebut berawal dari Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung mendapat informasi ada kegiatan jual-beli benih bening lobster pada Minggu (20/6/2021).
Mendapat informasi tersebut, kemudian sekitar Pukul 17.30 WIB, Tim Ditpolairud bergerak menuju rumah tersangka pelaku berinisial M dan melakukan pemeriksaan.

BARANG Bukti benih lobster bernilai milyaran rupiah yang diamankan Dit Polairud Polda Lampung.
“Hasil pemeriksaan, Tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang Balai Karantina Ikan (BKIPM),” ungkap Pandra, Rabu (23/6/2021).
Selain berhasil menggagalkan jual beli benih lobster, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA, keduanya warga Pekon Sumber Agung.
Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Tim Balai Karantina Ikan, terdapat 23 kantong plastik berisi total 6.800 ekor benih bening lobster. Setelah selesai dicacah, benih bening lobster tersebut dilepasliarkan ke laut.
“Diperkirakan harga benih bening lobster itu Rp150 ribu per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp1.020.000.000,” ungkap Pandra.
Pandra menegaskan jika terbukti bersalah kedua pelaku akan dijerat atas tindak pidana melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Pandra. (red)
Tidak ada komentar