BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka Posko Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022 dari Juni hingga Juli 2021 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung maupun secara daring.
“Pengawasan PPDB ini merupakan kegiatan tahunan Ombudsman. Jadi Setiap tahun kami menyelesaikan berbagai laporan, mulai dari kesalahan titik maps, pemenuhan kuota afirmasi, prestasi dan zonasi yang tidak merata atau tidak sesuai ketentuan, regulasi yang dinilai memberatkan, dan sebagainya,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Nur Rakhman berharap penyelenggaraan PPDB dilaksanakan objektif, transparan dan akuntabel. Dia mengatakan penting bagi Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan menjadikan evaluasi internal atau catatan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya sebagai salah satu dasar melakukan upaya perbaikan pelaksanaan PPDB tahun ini, baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah.
“Tahun sebelumnya surat keterangan domisili selalu jadi masalah penyelenggaraan PPDB. Hal tersebut sudah diperbaiki dengan keluarnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 17 Ayat (4). Surat keterangan domisili hanya berlaku untuk kondisi tertentu yaitu bencana alam dan bencana sosial,” ucap Nur.
“Kami minta pihak penyelenggara cermat dalam memverifikasi dokumen persyaratan, jangan sampai kesalahan pada tahun-tahun sebelumnya terulang. Bahkan kalau bisa diselesaikan dulu oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Masyarakat mengadu ke Ombudsman karena merasa tidak ada penyelesaian,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong masyarakat mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan penyelenggara. Menurut dia, pada PPDB tahun lalu, Ombudsman menemukan beberapa temuan, di antaranya surat domisili yang tidak sesuai dengan domisili aslinya.
“Tujuan pendidikan selain mencerdaskan, juga membentuk karakter generasi bangsa menjadi lebih baik. Apa jadinya jika dalam mengakses pendidikan, orang tua murid mengupayakan dengan cara-cara yang tidak baik dan benar, maka masyarakat juga harus mematuhi ketentuan,” ujarnya.
Selanjutnya Ombudsman juga menekankan agar Dinas Pendidikan lebih teliti memaknai kalimat “paling sedikit” pada jalur afirmasi serta adanya verifikasi jalur afirmasi yang tidak sesuai regulasi.
“Pihak Dinas Pendidikan setempat juga harus mempelajari juknis dengan teliti. Sering kami temukan bahasa “paling sedikit” dimaknai menjadi paling banyak, terutama di jalur afirmasi. Justru siswa tidak mampu ini yang harus kita selamatkan, jangan sampai ada siswa tidak bisa sekolah karena golongan ekonomi kurang mampu,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan jika masyarakat mengalami pelayanan PPDB tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, bisa menyampaikan keluhan kepada panitia penyelenggara. Jika tidak ada tindak lanjut, bisa melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui WhatsApp 08119803737, telepon 0721251373, email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
“Atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Way Semangka No. 16A Pahoman, Bandar Lampung. Silahkan sampaikan lebih dahulu ke panitia penyelenggara PPDB, jika tidak ada tindak lanjut atau tindak lanjutnya tidak sesuai harapan, silahkan lapor ke Ombudsman. Akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (red)