PESAWARAN (lampungbarometer.id): Joni Pranata (30) warga Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diamankan Anggota Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Jumat (4/6/2021).
Joni diamankan setelah dilaporkan menganiaya tetangganya, M. Nawawi Mutaqin (34) yang harus dirawat akibat empat jari tangannya putus ditebas golok pelaku setelah keduanya cekcok masalah parit.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K. mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu, sekitar Pukul 15.15 WIB di Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
“Penganiayaan bermula saat keduanya cekcok masalah saluran air parit. Saat itu pelaku membacok korban menggunakan golok sehingga mengakibatkan empat jari tangan kanan korban putus, yaitu: jari jempol, jari tengah, jari manis dan jari kelingking,” ujar Kapolres, Sabtu (5/6/2021).
“Korban yang mengalami luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mardiwaluyo Metro dan dirawat selama tiga hari. Atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Polsek Tegineneng,” ujar Kapolres.
Setelah mendapat laporan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada Jumat (4/6/2021) sekitar Pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tegineneng dipimpin AKP Abdul Roni, S.H. dan Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju mengamankan terduga pelaku Joni Pranata (30).
“Petugas juga mengamankan barang bukti kaos lengan pendek berkerah motif garis warna kombinasi coklat, merah putih dan sebilah golok,” pungkasnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Tegineneng. Pelaku diancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (doni/nawir)
Tidak ada komentar