x

Tim TEKAB 308 Polres Pesawaran Bekuk Residivis Spesialis Perampas HP

waktu baca 2 minutes
Selasa, 11 Mei 2021 19:29 0 157 admin

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Tim TEKAB 308 Polres Pesawaran berhasil membekuk residivis spesialis perampas handphone (HP) Awaludin, warga Desa Harnas, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Senin (9/5/2021).

Residivis ini dibekuk berdasar laporan korban Arryel Zaggy, warga Jl. RE. Martadinata, Perum Cahaya Waway, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung dengan nomor laporan: LP/B-271/IV/2021/Polda Lampung/Res Pesawaran/Tanggal 11 April 2021.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan kronologi kejadian, tersangka pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor mengadang korban di lokasi kuburan Cina, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kedua tersangka lalu membawa korban ke tempat sepi.

Tersangka kemudian mengambil paksa 2 unit HP dan kunci kontak motor korban serta mengancam korban agar tidak pergi kemana-mana dan menunggu pelaku kembali, selanjutnya kedua pelaku pergi meninggalkan korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno 4F dan 1 (satu) unit HP merk Oppo A9, ditaksir Rp. 6.000.000. Korban kemudian melapor ke Polres Pesawaran.

Berdasar bukti permulaan yang cukup, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dipimpin Kanit Resum Aipda Tri Antori langsung menangkap tersangka.

“Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat dilumpuhkan dan diamankan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

“Tersangka pelaku merupakan residivis spesialis penodongan Hp yang baru keluar penjara pada Januari 2021. Menurut pengakuannya, tersangka ini sudah 10 kali melakukan penodongan di wilayah Lempasing,” pungkas Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo. (*/doni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA