PESAWARAN (lampungbarometer.id): Warga Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu inisial CI (46) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Way Harong, Way Lima, Pesawaran pada 6 Juli 2020 lalu.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang diketahui bernama Sumarni.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan modus tersangka adalah meyakinkan di rumah korban didapati harta gaib. Selanjutnya teraangka berusaha meyakinkan korban dengan menawari akan mengambil harta gaib tersebit, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Pelaku mengimingi korban bisa mengambil harta gaib itu, tapi dengan syarat harus menyerahkan emas dan sejumlah uang. Setelah emas dan uang diberikan, kemudian korban kesulitan untuk menemui pelaku, bahkan pelaku ini menghilang,” ungkap AKP Eko Rendi, Sabtu (1/5/2021).
Atas kejadian itu, korban yang mengalami kerugian Rp.158 juta dan melapor ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil diamankan dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Pesawaran untuk proses lebih lanjut,” ujar Eko Rendi. (red)
Tidak ada komentar