Layanan Masyarakat

Respons Cepat Ombudsman Selamatkan Klaim Jaminan Kematian Pekerja

28
×

Respons Cepat Ombudsman Selamatkan Klaim Jaminan Kematian Pekerja

Sebarkan artikel ini

ANGGOTA Ombudsman RI Hery Susanto

JAKARTA (lampungbarometer.id): Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia menerapkan pola Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Terkini, Ombudsman RI menerima laporan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp yang melaporkan penolakan pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) Rp.42 juta
untuk masing-masing peserta melalui ahli waris oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Kasus ini dialami ahli waris para pekerja dari Pasar Porong, Pasar Prambon Sidoarjo dan Pasuruan, Jawa Timur.

Awalnya, kasus ini mencuat saat puluhan orang yang tergabung dalam peserta/ahli waris Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sektor informal menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/4/21).

Massa aksi yang diterima Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menuntut pemenuhan hak ahli waris berupa pencairan santunan Jaminan Kematian dan diaktifkannya kembali kepesertaan yang sempat
diputus sepihak oleh BP Jamsostek pada peserta sektor informal.

Dalam peristiwa tersebut, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan laporan pengaduan warga ke Ombudsman RI dilakukan dengan pola berkirim pesan WhatsApp ke Kanal Pengaduan Reaksi Cepat Ombusman (RCO) pada 18 April 2021 lalu.

“Ombudsman segera menindaklanjuti
laporan itu ke penyelenggara pelayanan publik, yaitu pihak BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur. RCO wajib direspon pihak penyelenggara pelayanan publik.

Tidak menunggu lama, sekitar 11 hari, tepatnya 29 April, hal ini diselesaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Hery
Susanto, Jumat (30/4/2021).

Hery Susanto mengatakan para ahli waris pekerja melaporkan klaim atas jaminan kematian mereka ditolak pihak BPJS. Penolakan itu akibat adanya tudingan fraud yang dilakukan oknum agen perisai yang merupakan jejaring BPJS Ketenagakerjaan dalam rekrutmen kepesertaan. Padahal pekerja tersebut sudah teregister dan rutin membayar iuran BP Jamsostek setiap bulan.

“Ombudsman menilai tidak dibayarnya klaim pekerja tersebut hingga berbulan-bulan itu justru merupakan indikasi kuat adanya maladministrasi, sedikitnya tiga maladministrasi, yakni penundaan berlarut, tidak patut dan tidak profesional. Oleh karena itu Ombudsman RI menyarankan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera membayarkan klaim JKM pekerja,” katanya.

Berikut daftar pekerja yang klaim JKM-nya berhasil dibayar dengan pelaporan Respons Cepat Ombudsman (RCO), yakni: ahli waris Ismail Hamsyah, ahli waris Setiyani, ahli waris Satuna, ahli waris Semiati, ahli waris Djumari, dan ahli waris Ponadi.

“Agar tidak terjadi pengulangan dan praktek maladministrasi dari pelayanan klaim BPJS
Ketenagakerjaan, Ombudsman RI akan melakukan investigasi untuk saran perbaikan terkait regulasi BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*/Red)