TUBA BARAT (lampungbarometer.id): Herman Husin (36), warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melaporkan kakak iparnya, Epriyan atas tuduhan penganiayaan, Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B-101/III/2021/POLDA LAMPUNG/RES TUBABA yang ditandatangani Ipda Adi Yuska Mafianta, sesuai keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (15/3/2021) sekitar Pukul 21.00 WIB di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Menurut korban, penganiayaan atas dirinya bermula ketika dia datang ke rumah mertuanya di Tiyuh Mulya Jaya untuk menjemput istrinya. Namun saat sedang ngobrol dengan Bapak mertuanya, datang kakak iparnya bernama Epriyan dan langsung melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan mata kanan korban bengkak dan memar.
Bahkan, menurut korban, pelaku sempat menghunus badik dan hendak menikamnya. Beruntung, masih bisa dicegah oleh keluarga, sehingga korban bisa diselamatkan. Setelah itu, oleh keluarganya Herman langsung dibawa ke salah pusat pengobatan di Panaragan Jaya untuk mendapat perawatan medis.
“Awalnya terjadi cekcok antara saya dan istri, kemudian istri saya pulang ke rumah mertua. Karena sudah seminggu tidak pulang, saya berniat untuk menjemput. Setelah tiba di sana, saya ngobrol dengan Bapak mertua saya. Saat kami sedang ngobrol keluarga, datang kakak ipar saya dan langsung menendang mata kanan saya tanpa sebab,” ungkap Herman.
Merasa tidak terima atas penganiayaan tersebut, Herman melaporkan pelaku ke Mapolres Tulang Bawang Barat dan meminta penegak hukum untuk memproses pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peristiwa penganiayaan ini sudah saya laporkan ke penegak hukum, saya berharap agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Herman. (Herdi)