Layanan Masyarakat

Ombudsman Dorong Kepala Daerah Baru  Gagas Strategi Pelayanan Publik di Era Pandemi

22
×

Ombudsman Dorong Kepala Daerah Baru  Gagas Strategi Pelayanan Publik di Era Pandemi

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendorong Kepala Daerah yang baru saja dilantik mampu meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas sehingga kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat kian dirasakan.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman tidak henti-hentinya mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai standar pelayanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung, Kepala Daerah harus memiliki strategi tersendiri untuk tetap menjaga stabilitas pelayanan publik, dan di satu sisi mampu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19.

“Saya pikir sebagian Kepala Daerah yang telah dilantik maupun kepala daerah lama menjadikan pelayanan publik sebagai salah satu prioritas misi dalam kepemimpinannya. Oleh karena itu, para kepala daerah tersebut dituntut mampu tetap memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan tetap berupaya mengurangi angka penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.

“Misalnya, Kepala Daerah harus mampu memanfaatkan platform digital seperti website resmi untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang standar pelayanan publik masing-masing OPD. Bahkan lebih dari itu, Kepala Daerah melalui Kepala OPD juga dapat menggagas sejumlah pelayanan yang prosesnya juga memanfaatkan platform digital, sehingga meminimalisasi kontak guna menghindari penyebaran Covid-19,” kata Nur Rakhman menambahkan.

Menurut Nur Rakhman, dalam memberikan pelayanan, pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, pelayanan melalui website/aplikasi sangat diharapkan di zaman seperti saat ini. Apalagi telah lama Pemerintah kita mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selanjutnya Nur Rakhman menyampaikan pelayanan berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meminimalisasi potensi maladministrasi dan bahkan korupsi.

Selain itu, terkait standar pelayanan, Nur Rakhman juga menyampaikan Ombudsman Lampung akan kembali melakukan penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik. “Tahun ini kami akan adakan kembali melakukan penilaian (Kepatuhan) terhadap seluruh kabupaten/kota termasuk Pemerintah Provinsi di Lampung,” ungkapnya.

“Ombudsman segera meminta komitmen seluruh Kepala Daerah terhadap Pelayanan Publik dalam bentuk Penandatanganan Komitmen Pelayanan Publik seluruh Kepala Daerah di Lampung. Dari Penandatanganan Komitmen tersebut, kita bisa kita melihat siapa saja Kepala Daerah yang memiliki keseriusan dalam pelayanan publik di daerahnya,” pungkas Nur Rakhman. (rls/red)