PESAWARAN (lampungbarometer.id): Polres Pesawaran melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan resepsi pernikahan di Jl. Ahmad Yani, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran (kediaman Romli Alm.), Senin (20/2/2021) Pukul 10.00-12.00 WIB.
Sebelum menuju lokasi, dilaksanakan Apel Kesiapan di Mapolres Pesawaran dipimpin Kasat Sabhara Polres Pesawaran AKP Elvis Yani, S.H., selanjutnya menuju lokasi resepsi/syukuran pernikahan dan memastikan protokol kesehatan Covid-19 serta imbauan kepada tamu undangan agar mengikuti aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 3M + 1T.
Menurut Kasat Sabhara Elvis, kegiatan resepsi itu telah memenuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Covid-19 yakni sudah mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

POLRES Pesawaran operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan resepsi pernikahan di Jl. Ahmad Yani, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran (kediaman Romli Alm.), Senin (20/2/2021) Pukul 10.00-12.00 WIB.
“Saat kami lakukan operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19, di lokasi resepsi sudah tersedia tempat cuci tangan dan hand sanitizer, kursi tamu undangan tidak melebihi 50 orang, tamu undangan telah menggunakan masker, tidak terdapat kerumunan dan bersentuhan/bersalaman, dan juga tidak ada organ tunggal,” pungkasnya.
Menurut AKP Elvis Yani, resepsi pernikahan ini berjalan aman dan kondusif karena tingkat kesadaran masyarakat cukup baik sehingga tidak harus dibubarkan. (red)
Tidak ada komentar