x

Tipu Korban Rp75 Juta, Oknum ASN Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

waktu baca 2 minutes
Rabu, 10 Feb 2021 18:17 0 14 admin

LAMPUNG UTARA (lampungbarometer.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SW (45), warga Perum Puri Tirtayasa Indah, Blok E-2 No. 4, LK III, RT/RW 15/00, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021).

Oknum ASN tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, Selasa (9/2/2021).

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah, warga Kota Alam, Kotabumi, Lampung Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/35/B/I/2021/Polda Lampung/RES LU, Tanggal 13 Januari 2021.

“Pelaku datang ke Polres Lampung Utara memenuhi panggilan penyidik, lalu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP Gigih.

Menurut AKP Gigih, korban melapor karena merasa ditipu tersangka pelaku. Laporan ini, ujar Kasat Reskrim, berawal ketika tersangka menawarkan proyek pekerjaan sumur bor dan meminta uang Rp75 juta kepada korban.

“Tersangka memberikan SPK kepada korban dan menjanjikan pekerjaan sumur bor tersebut, tapi sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada, sementara uang milik korban tidak dikembalikan pelaku. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar Surat Pernyataan dan 1 lembar Kwitansi,” ujar Kasat Reskrim.  (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
LAINNYA