Hukum dan Kriminal

Polres Pesawaran Tangkap Warga Kurungan Nyawa Tersangka Narkoba

29
×

Polres Pesawaran Tangkap Warga Kurungan Nyawa Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap tersangka pengguna Narkoba Samsul (43), warga Kurungan Nyawa, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,  Kamis (11/2/2021) Pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K., M.H. mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A–94/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 11 Februari 2021.

“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba di rumah kontrakannya (TKP). Mendapat informasi dari masyarakat, kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran segera melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka,” ujar Kapolres.

BARANG Bukti alat hisap sabu (bong) yang diamankan polisi bersama tersangka, Kamis (11/2/2021).

Kapolres juga mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba di dalam lemari. Dari hasil keterangan tersangka, Narkoba tersebut didapat dari kawannya berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari temannya berinisial AG, yang kini masih kita buru,” tegas Kapolres.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dan kertas pirek dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujar Kapolres. (red)