PESAWARAN (lampungbarometer.id): Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gema Masyarakat Lokal (DPP GML) Rizal Anwar menyatakan kabar penonaktifan Ketua DPD GML Kabupaten Pesawaran pasca deklarasi dukungan kepada Paslon Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Dendi – Marzuki adalah hoak.
Ditemui di Markas DPP GML Indonesia di Jl. Trans Sumatera Soekarno-Hatta, Dusun IV, Desa Kedaton, Gedung 56, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Sabtu (7/11/2020), Rizal mengatakan DPP GML Indonesia tidak pernah mengeluarkan SK Pemecatan kepada Ketua DPD GML Indonesia Kabupaten Pesawaran, Rudi Safari.
“Semua kebijakan DPP yang memutuskan, termasuk pemecatan, keluarga besar GML tidak bisa memecat, semua Keputusan harus dari DPP,” kata Rizal.
Menyikapi pemberitaan di salah satu media online, Rizal menegaskan berita pemecatan Ketua DPD GML Kabupaten Pesawaran di salah satu media online itu tidak benar.
“Berita yang beredar bahwa saya memecat Rudi Safari itu bohong. Seharusnya sebelum beritanya dirilis ada pemberitahuan dan konfirmasi ke saya, itu tidak ada pemberitahuan. Terus terang saya kaget membaca berita itu,” ungkap Rizal.
Dengan tegas Rizal mengatakan bahwa sampai saat ini Rudi Safari masih sah sebagai Ketua DPD GML Kabupaten Pesawaran. Dia juga berharap tidak ada lagi keluarga besar GML mengambil keputusan sendiri, harus satu komando.
“Jadi saya tegaskan isu pemecatan Ketua DPD GML Kabupaten Pesawaran itu bukan dari saya. Intinya informasi itu bohong. Tidak semestinya anggota memecat ketua DPD, yang mengambil kebijakan itu saya sebagai ketua umum,” tegas Rizal. (red)
Tidak ada komentar