FOTO Ilustrasi/net
JAKARTA (lampungbarometer.id): Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan sebanyak 11.580 formasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 masih kosong.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono mengungkapkan hal ini terjadi karena ada formasi yang masih disediakan tetapi tidak terisi karena tidak ada pendaftar atau tidak ada peserta yang memenuhi passing grade.
“Dari data Nasional di 521 instansi, jumlah formasi 150.371, jumlah peserta lulus (pra optimaslisasi) 129.825, jumlah peserta lulus (pasca-optimalisasi) 138.791. Formasi kosong (pasca-optimalisasi) sebanyak 11.580,” ungkap Paryono seperti dirilis Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

TAMPAK pendaftar mengikuti tes CPNS. (Foto: ilustrasi/AFP).
Paryono juga menjelaskan optimalisasi merupakan upaya mengoptimalkan pengisian formasi dari peserta yang sudah ada. Formasi kosong, kata dia, diketahui dengan mengecek masing-masing instansi.
Formasi Kosong Diisi Peserta yang “Tak Lolos”
Terkait hal tersebut, kata Paryono, peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam mengisi formasi yang dilamar memang berpeluang mengisi formasi yang kosong.
“Peserta tidak lolos ini merupakan peserta yang lulus passing grade, namun saat integrasi nilai SKD dan SKB, jumlah nilainya atau rankingnya kalah dari peserta lain. Formasi yang kosong ini dioptimalisasi pihak penyelenggara,” katanya.
Menurut dia, untuk mengisi formasi yang kosong, diambil dari ranking terbaik pada formasi yang sama dan pendidikan yang sama, sehingga tidak bisa sembarangan.
“Kalau rankingnya terbaik dan ada formasi yang kosong, dioptimalisasikan bisa. Tetapi itu tergantung, bersaing juga dengan yang lain. Pengisian dilakukan berdasarkan algoritma sistem komputer. Jadi, tidak ada pesanan (kuota formasi),” tegasnya.
Setelah diisi oleh peserta yang “tak lolos” hasil optimalisasi, BKN mencatat ada 11.580 yang kosong, namun tak bisa diisi lagi.
Siap-Siap Tes CPNS 2021
Selain itu, Paryono juga mengimbau peserta seleksi CPNS 2019 yang tak lulus agar tidak patah semangat. Dia menyarankan para peserta yang tak lulus untuk mulai bersiap jika ada pembukaan CPNS 2021.
“Kalau sekarang enggak masuk, dan tahun depan ada (pendaftaran CPNS) ya silakan dicoba kembali. Jangan patah semangat,” ujar Paryono.
Ia menjelaskan peserta boleh mendaftar seleksi CPNS berkali-kali, namun perhatikan ada usia pada syarat pendaftaran. Sebab, usia maksimal peserta yakni 35 tahun.
Sedangkan pelamar yang melamar jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan S-3 (doktor), batasan usia maksimal yakni 40 tahun.
“Aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019,” tegas Paryono. (*/red)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan Judul “11.580 Formasi CPNS 2019 Kosong, Ini Penjelasan BKN…”
Tidak ada komentar