Pariwisata

UMP 27 Provinsi Tidak Naik, Termasuk Lampung

17
×

UMP 27 Provinsi Tidak Naik, Termasuk Lampung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (lampungbarometer.id): Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 masih sama dengan Tahun 2020, tidak mengalami kenaikan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hingga kemarin, Kamis (29/10/2020), Kemenaker baru menerima keputusan dari 27 provinsi di Indonesia yang akan melaksanakan Surat Edaran tersebut, artinya memastikan UMP 2021 tak naik, salah satunya Provinsi Lampung.

“Hari ini sudah 27 (provinsi),” ungkap Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani seperti dirilis detikcom, Kamis (29/10/2020).

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 tidak naik. Keputusan itu tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Namun, dia enggan membeberkan nama-nama provinsi yang sudah sepakat akan mengikuti aturan tersebut. Ia mengatakan, yang berhak mengumumkan hal tersebut adalah gubernur masing-masing provinsi.

“Ya nggak boleh lho saya umumkan. Nanti diumumkan gubernur masing-masing,” katanya.

Kini, tersisa 7 provinsi yang belum menetapkan UMP 2021. Berdasarkan SE Menaker tersebut, kepala daerah wajib menetapkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober mendatang.

“Tapi kami tetap bertanya dan memonitor, ‘bagaimana, sudah belum?’ Mereka pun cepat tanggap melaporkan juga ke kita, isinya apa, saya nggak boleh ngomong,” jelas Dinar.

Adapun daftar 18 provinsi yang sudah diketahui tidak akan menaikkan UMP 2021, dan juga besaran upah minimumnya sebagai berikut:

1) Jawa Barat Rp 1.810.350
2) Banten Rp 2.460.968
3) Bali Rp 2.493.523
4) Aceh Rp 3.165.030
5) Lampung Rp 2.431.324
6) Bengkulu Rp 2.213.604
7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383
8) Bangka Belitung Rp 3.230.022
9) Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328
14) Maluku Utara Rp 2.721.530
15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698
16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378
17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
18) Papua Rp 3.516.700

Sementara itu, sisanya belum diketahui provinsi mana saja yang sudah menetapkan UMP 2021 tak naik. Adapun daftar provinsi yang tersisa sebagai beriku:

1. Sumatera Utara Rp 2.499.422
2. Sumatera Barat Rp 2.484.041
3. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
4. Riau Rp 2.888.563
5. Jambi Rp 2.630.161
6. DKI Jakarta Rp 4.276.349
7. Jawa Tengah Rp 1.742.015
8. Jawa Timur Rp 1.768.777
9. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
10. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
11. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
12. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
13. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
14. Gorontalo Rp 2.586.900
15. Maluku Rp 2.604.960
16. Papua Barat Rp 3.184.225. (Red)

Berita ini sudah tayang di detikcom dengan Judul “UMP di 27 Provinsi Tak Naik, Ini Daftar Lengkap Besarannya”.