BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Subdit Tipidter, Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku penjualan gading gajah, Rabu (23/9/2020).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan ketiga pelaku diamankan di Hotel Regency Pringsewu, Rabu (23/9/2020) Pukul 22.15 WIB.
“Tiga terduga pelaku penjual gading gajah yang diamankan adalah BT, warga Kelurahan Gaya Baru V, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah; TW, warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah; AS, alamat Desa Terbaya, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Selain mengamankan tersangka pelaku, perugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka pelaku
dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000.,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Z. Pandra Arsyad. (Red)
Tidak ada komentar