PRINGSEWU (lampungbarometer.id):
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu belum sepenuhnya melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu diketahui saat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf beserta jajaran melakukan sidak ke Disdukcapil Pringsewu, Selasa (30/6/2020).
“Tim saya bagi dua, ada yang secara tertutup (mystery shopping) dan ada yang bersama saya untuk sidak secara terbuka. Tim yang mengakses layanan menemukan ada sarana tempat cuci tangan tapi tidak ada petugas yang mengarahkan. Tim juga menemukan tidak ada petugas yang standby membagikan nomor antrean atau mengecek suhu tubuh. Selain itu, dari awal sudah bisa dilihat di luar ruang pelayanan terjadi penumpukan pengguna layanan lumayan ramai dan tidak ada physical distancing,” kata Nur.
Nur Rakhman mengatakan pihaknya langsung menyampaikan temuan tersebut kepada pihak Disdukcapil Pringsewu dan menyarankan untuk segera mengatur penumpukan pengguna layanan agar bisa menjaga jarak dan secara urutan antrean serta mendahulukan yang berkebutuhan khusus baik bagi lansia, ibu hamil maupun disabilitas.
Nur juga mengingatkan agar petugas harus standby di ruang tunggu pelayanan maupun di luar bersama masyarakat. Sehingga jika terjadi gangguan jaringan KTP, kata dia, segera bisa diinformasikan. Dia juga menyampaikan, untuk masyarakat yang mengakses KK, AKTA dan sebagainya harus tetap diberi nomor antrean dan dilayani.
“Bukan dibiarkan menumpuk di luar dengan alasan yang sama, yaitu jaringan. Bahkan di luar bisa disediakan tempat duduk, bila perlu gunakan tenda agar masyarakat tidak menumpuk sambil berdiri dan bisa menerapkan physical distancing. Setelah saya masuk ruang pelayanan di dalam, keadaannya jauh berbeda. Ruang layanan diterapkan physical distancing dan lebih nyaman. Jauh sekali pokoknya dengan di luar,” ungkap Nur.
Pihaknya juga menilai beberapa standar pelayanan yang tidak lagi terinformasikan, misalnya seperti sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan nomor pengaduan yang tidak terinformasikan.
“Seharusnya nomor pelayanan jangan dijadikan nomor pengaduan, informasi yang dipampang keliru sehingga saat kami cek menjadi pengguna layanan, petugas pengelola pengaduan terkesan melempar bola bukan menyelesaikan. Selain itu di tempat sidik jari KTP harus disediakan tisu dan hand sanitezer. Jadi setelah sidik jari dibersihkan dulu sebelum ke orang selanjutnya. Hal ini untuk mencegah penularan virus Covid-19,” tegas Nur
Menyikapi temuan tersebut, Nur mengatakan pihaknya langsung menemui Bupati Pringsewu, H. Sujadi di Kantor Bupati Pringsewu untuk menyampaikan saran dan masukan.
“Kami sangat apresiasi karena Bupati menyambut kami dengan terbuka, Bupati bahkan memahami situasi yang kami sampaikan serta langsung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti. Kami apresiasi terhadap inovasi pelayanan di kecamatam-kecamatan yang sudah berjalan, namun perlu ditingkatkan kaitannya dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan upaya promotif dan preventif yang dilakukan Pemkab Pringsewu. Kami juga berharap dapat terbangun kesadaran masyarakat sebagai pengguna layanan untuk lebih tertib dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya berharap dengan rangkaian sidak yang dilakukan, tiap-tiap OPD penyelenggara pelayanan publik se-Provinsi Lampung benar-benar siap menjalankan New Normal.
“Protokol pencegahan Covid-19 harus terus diterapkan baik bagi internal pegawai maupun masyarakat. Bila perlu inovasi pelayanan harus dilakukan di tengah pandemi seperti ini, serta sosialisasi terkait protokol pencegahan Covid-19 harus rutin dilakukan agar dapat membangun kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (red)