LAMPUNG UTARA (lampungbarometer.id): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memastikan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam penanganan laporan/pengaduan masyarakat terdampak COVID-19 melalui kunjungan ke Pemkab Lampura, Jumat (19/6/2020).
Dalam kunjungan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung diterima Plt. Bupati Lampung Utara Budi Utomo didampingi sejumlah Kepala Satker, di antaranya Kadinsos, Kadis PMD dan Kepala BPBD.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan Plt. Bupati Lampung Utara telah siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat terdampak Covid-19 secara efektif dan efisien melalui narahubung.
“Posko Daring Covid-19 Ombudsman Lampung ini memang dirancang khusus sebagai posko yang menerima pengaduan masyarakat terdampak Covid-19 yang harus ditindaklanjuti secara cepat,” ujar Nur.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar tiap-tiap pemerintah daerah Kabupaten/Kota tidak hanya memiliki Satgas Covid-19 tetapi juga memiliki kanal pengaduan khusus masyarakat terdampak Covid-19.
“Kami sampaikan agar Pemerintah Daerah memiliki kanal pengaduan terkait Covid-19 sehingga masyarakat bisa mudah mengadukan segala persoalan pelayanan publik terkait Covid-19. Kami juga ingatkan agar jangan sampai ada intimidasi terhadap para pelapor/pengadu karena setiap masyarakat berhak menyampaikan pengaduan,” kata Nur.
Selain Bansos Covid-19, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan tentang keuangan (restrukturisasi pinjaman), pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan keamanan melalui posko Daring Covid-19 Ombudsman Lampung melalui Aplikasi WhatsApp di Nomor 0811-980-3737
Sampai saat ini, Ombudsman Lampung telah menerima 4 pengaduan warga Lampung Utara terkait bantuan sosial Covid-19. Dari empat laporan tersebut, 1 laporan tidak memenuhi persyaratan dan 3 laporan masih dalam tahap tindak lanjut.
“Melalui kunjungan tersebut kami sepakati agar masyarakat terdampak Covid-19 dan memang memiliki hak, dapat merasakan kehadiran pemerintah dengan menindaklanjuti keluhan terkait Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan.” katanya. (red)