Layanan Masyarakat

Ombudsman Lampung: Pemkab Way Kanan Tanda Tangani Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

17
×

Ombudsman Lampung: Pemkab Way Kanan Tanda Tangani Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menandatangani komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, S.H., M.M. pada 20 April 2020. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, S.Sos. dengan seluruh Pimpinan Instansi di lingkungan Pemkab Way Kanan pada 8 Juni 2020.

“Benar sudah dilakukan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemkab Way Kanan. Kegiatan dilakukan secara desk to desk karena kondisi Pandemi Covid-19,” ungkap Nur Rakhman.

Dia juga menyampaikan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pengawasan pelayanan publik, edukasi dan diseminasi, dan pertukaran informasi dan/atau data sesuai peraturan perundang-undangan.

“Harapannya kerja sama ini mendorong perbaikan pelayanan publik sehingga masyarakat semakin merasakan manfaatnya,” tegas Nur Rakhman.

Selama periode kepemimpinan Nur Rakhman Yusuf sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung sudah 2 Kabupaten yang menandatangani MoU yaitu Pemkab Pesawaran pada 2018 dan Pemkab Way Kanan pada tahun ini.

“Ya benar baru dua kabupaten, untuk kerja sama ini biasanya Pemerintah Daerah yang secara aktif mengajukan permohonan. Hal ini menunjukkan Kepala Daerah ingin Ombudsman RI membantu agar pelayanan publik di daerahnya menjadi lebih baik,” katanya.

Menurut Nur, penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari menjalankan salah satu tugas Ombudsman RI sebagaimana Pasal 7 Huruf e UU 37/2008 tentang Ombudsman RI.

“Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, harus melibatkan stakeholder termasuk masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan input,” pungkas Nur Rakhman. (rls/red)