BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Sejak dibukanya Posko Daring Pengaduan Warga Terdampak Covid-19 oleh Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung menerima 63 laporan terkait bantuan sosial dan 2 laporan sektor keuangan (melalui OJK) .
Demikian disampaikan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf melalui rilis resmi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dikirim, Selasa (9/6/2020).
Nur Rakhman mengatakan, persoalan data menjadi penyebab pengaduan tentang bantuan sosial Covid mendominasi. Sebab, kata dia, data warga penerima bantuan Covid-19 diperoleh melalui 2 sumber.
“Pertama, usulan RT/RW yang disampaikan ke kelurahan dan kecamatan, kemudian oleh Dinas Sosial setempat diusulkan ke Kementerian Sosial RI (Kemensos). Kedua, penerima manfaat Bansos Covid juga bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan mengutamakan warga yg belum menerima manfaat DTKS. Data akhir ditetapkan Kemensos dan disampaikan langsung ke Kantor Pos selaku pelaksana distribusi bantuan,” jelas Nur.
Permasalahan terjadi, kata dia, ketika terdapat data warga penerima bantuan Covid yang tidak sesuai. Misalnya, ketika ada pengaduan warga yang merasa berhak mendapat Bansos, namun mengaku tidak mendapat bantuan tersebut.
“Argumen yang sering disampaikan pihak Pemerintah Daerah adalah data berasal dari Kemensos, padahal terdapat dua sumber pendataan. Atau ketika terdapat warga yang sebetulnya tidak berhak mendapat bantuan, namun justru mendapat bantuan. Kembali pihak Pemda menyampaikan bahwa itu merupakan data dari usulan Kemensos,” katanya.
Hal lain yang menjadi sorotan Ombudsman adalah terkait data warga penerima Bansos Covid-19 yang telah fix justru dikirimkan Kemensos langsung ke Kantor Pos tanpa melalui Dinsos. Hal ini juga menyebabkan potensi kesimpangsiuran data.
“Saya minta Kepala Daerah agar memberikan atensi yang pertama dalam mengawal pendistribusian Bansos sehingga permasalahan terkait data yang tidak sesuai dapat segera ditindaklanjuti ke Kemensos. Jangan sampai warga banyak yang salah paham. Imbasnya tentu para pelaksana di lapangan, baik Dinsos sampai RT yang akan disalahkan warga, padahal data yang diusulkan RT bisa jadi berbeda dengan data yang akhirnya turun dari Kemensos,” ujar Nur.
Lebih lanjut Nur menjalaskan bagi warga yang telah memperoleh bantuan seperti kartu pra sejahtera dan bantuan bagi keluarga kurang mampu lainnya berdasarkan data DTKS di Dinsos masing-masing daerah harus paham bahwa bantuan masyarakat terdampak Covid-19 diutamakan bagi yang belum mendapatkan bantuan apapun.
“Apalagi dengan adanya kebijakan Dana Desa akan dilakukan realokasi untuk bantuan Covid. Diharapkan Kepala Daerah melakukan pengawasan ke desa-desa agar masyarakat yang telah mendapat bantuan dari Pusat tidak mendapatkan lagi, tetapi diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan dari Pusat,” tegas Nur.
Mengenai hal ini, Nur Rakhman mengatakan selain meminta atensi Kepala Daerah agar segera berkoordinasi dengan Kemensos terutama terkait penyesuaian data, pihaknya juga akan berupaya mendorong Kemensos melalui Ombudsman RI.
“Tapi ini hanya dapat terlaksana jika pihak Kemensos mau membuka jalur koordinasi dengan mudah. Kita semua berharap masalah klasik ini dapat diselesaikan bersama-sama.”
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah membuka Posko Daring Penerimaan Pengaduan Warga terdampak Covid-19. Bagi masyarakat yang merasa terdampak akibat Covid-19 baik di sektor jaring pengamanan sosial, keuangan, transportasi, keamanan dan Kesehatan dapat melapor ke Ombudsman melalui Aplikasi WhatsApp di Nomor: 08119803737. (red)